Rektor Unkhair Terima DIPA dan Buku Alokasi TKD 2025, Sabet Piagam Penghargaan
UNKHAIR--Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Tambahan Kinerja Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, berlangsung di Ballroom Royal Resto, Ternate, Kamis (19/12/2024), malam.Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Provinsi Maluku Utara, Dr. Samsuddin A. Kadir, yang menyerahkan DIPA kepada kementerian dan lembaga serta Buku Alokasi TKD kepada para Bupati/Wali Kota dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di seluruh Provinsi Maluku Utara.
Unkhair Terima Penghargaan Peringkat Ke Dua Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA 2024 (Istimewa).[/caption]Proses penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD untuk tahun anggaran 2025 juga disaksikan oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara, Tunas Agung Jiwa Brata.Di penghujung tahun 2024, Unkhair kembali menerima penghargaan membanggakan dari Kantor Perbendaharaan Wilayah Maluku Utara.Unkhair berhasil meraih Piagam Penghargaan Peringkat II dalam kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024, dan Piaham Penghargaan Unkhair sebagai Mitra Strategis Pengembangan SDM Tahun Anggaran 2024.Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Maluku Utara, Dr. Samsuddin A. Kadir, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Maluku Utara.Jumlah alokasi anggaran yang diserahkan dalam acara tersebut mencakup belanja kementerian negara/lembaga sebesar Rp4,68 triliun dan Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp12,89 triliun yang dialokasikan untuk 11 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Maluku Utara.
Piagam Penghargaan Mitra Strategis Pengembangan SDM TA 2024 (Istimewa).[/caption]Acara yang dimulai pukul 20.00 WIT ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkemuka dari berbagai instansi vertikal maupun pemerintahan provinsi Maluku Utara, menandai malam yang penuh prestasi dan kebanggaan bagi Universitas Khairun serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di wilayah tersebut. (Kehumasan)*