Diperbarui: 28 Dec 2025

Sejarah

Sejarah Laboratorium Terpadu

Universitas Khairun merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri berdasarakan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tanggal 17 Maret 2004 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2004, dengan visi menjadikan Universitas yang bermutu berbasis kepulauan dan kemajemukan. Universitas Khairun mempunyai komitmen dalam mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Salah satu unit pelaksana tugas yang ditunjuk untuk menjalankan ketiga bidang ini adalah

UPT. Laboratorium Dasar dan Terpadu (LDT), Universitas Khairun. UPT. LDT melaksanakan tugas dan tanggung jawab melaksanakan layanan Laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 37 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun. Selanjutnya dalam menjalankan tugas layanan laboratorium, khususnya pengabdian kepada masyarakat, UPT. LDT menjadi salah satu Laboratorium Penguji (LP) yang sudah mendapatkan

Pada tahun 2024 nomeklatur untuk UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu Universitas Kahirun di ganti berdasarkan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2024 menjadi Unit Penunjang Akedemi (UPA) LaboratoriumTerpadu Universitas Khairun.

Pada tahun 2019 UPA Laboratorium Terpadu dahulunya UPT LDT mendapatkan Akreditasi SNI ISO/IEC berbasis 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-1302-IDN pada tanggal 16 Januari 2019. Lingkup pelayanan jasa pengujian yang dihasilkan UPA Laboratorium Terpadu akan selalu konsisten dalam menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan standar ISO/IEC 17025:2017, dengan demikian UPA Laboratorium Terpadu mampu menjamin kualitas hasil pengujian berstandar internasional.