Sosialisasi Angka Kredit Konversi Jafung Tendik, Resmi Dibuka Rektor Unkhair
UNKHAIR--Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, secara resmi membuka sosialisasi terkait angka kredit konversi jabatan fungsional tertentu Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan Unkhair.
Sosialsisi Angka Kredit Konversi Jafung Tendik di Unkhair (Dok. Humas).[/caption]Acara ini berlangsung di Lt. 4 Aula Babullah, Kampus 2, Gambesi Kota Ternate, dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta tenaga kependidikan di Unkhair.Sosialisasi ini menghadirkan pembicara utama, Agus Anang, S. Kom., M. TI., CHRS, CertDA, Kasi Karier Dosen dan Fungsional Tertentu Direktorat SDM Universitas Indonesia (UI).Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, menyampaikan selamat datang di Unkhair kepada narasumber Agus Anang, S. Kom., M. TI., CHRS, CertDA dari UI.Rektor Ridha, berharap para pejabat baru, terutama Kepala Bagian (Kabag) dan pejabat struktural lainnya, dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik karena berhubungan langsung dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan jabatan fungsional.
Sambutan di Acara Sosialisasi oleh Rektor Unkhair Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum (Dok. Humas).[/caption]"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang baru berstatus negeri 2003, Unkhair terus berupaya belajar dari PTN besar lainnya untuk memastikan jabatan fungsional diterapkan dengan tepat, dan agar seluruh Tendik mendapatkan hak serta kesempatan yang setara," ujar Rektor.Rektor menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan birokrasi di Unkhair, serta menolak adanya diskriminasi dalam pengelolaan karier.Sistem digunakan, lanjut Rektor Dr. Ridha harus mengedepankan objektivitas, dan mengadopsi sistem yang berbasis pada aturan yang jelas, sehingga perkembangan karier tidak dipengaruhi oleh kepentingan personal.Sementara itu, Karo Biro Perencanaan Keuangan dan Umum (BPKU), Muhammad Tahir Abdul Kadir, SH, yang memandu acara sosialisasi, menjelaskan sejak 2020, banyak jabatan fungsional yang dialihkan, seiring dengan kebijakan pemerintah tentang perampingan jabatanjabatan.
Pemaparan Materi oleh Kasi Karier Dosen dan Fungsional Tertentu Direktorat SDM UI dan dipandu Karo Biro BPKU Muhammad Tahir Abdul Kadir, SH (Dok. Humas).[/caption]"Melalui sosialisasi ini, para Tendik di Unkhair dapat memahami perubahan sistem penghitungan angka kredit dan jenjang karier yang berbasis pada kinerja," pungkas Kabiro.Kasi Karier Dosen dan Fungsional Tertentu Direktorat SDM UI, Agus Anang, S. Kom., M. TI., CHRS, CertDA, dalam pemaparannya, menjelaskan dasar hukum terkait integrasi dan konversi angka kredit.Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.Menurutnya, perpindahan jabatan fungsional kini bisa dilakukan lintas rumpun, memberikan fleksibilitas dalam mobilitas talenta dan penilaian kinerja yang berbasis pada ekspektasi tugas.
Rektor Unkhair Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum Melakukan Foto Bersama Usai Sosialisasi Sosialisasi Angka Kredit Konversi Jafung Tendik (Dok. Humas).[/caption]"Dalam sistem yang baru, Daftar Usulan Angka Kredit (Dupak) tidak lagi digunakan, melainkan evaluasi dilakukan berdasarkan pemenuhan kinerja dan keahlian," tuturnya.Sosialisasi ini penting bagi Unkhair dalam menyusun sistem pengelolaan karier yang lebih transparan dan terukur bagi para tenaga kependidikan, serta memastikan pengembangan kompetensi di lingkungan Unkhair sesuai standar yang ditetapkan.